Nikah Wakil dalam Perspektif Hukum Negara dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.34128/jht.v5i2.64Abstract
Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan Negara yang khusus berlaku bagi warga Negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. Fenomena tentang prnikahan yang tidak dihadiri oleh mempelai laki-laki atau nikah wakil menjadikan hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar di kalangan masyarakat awam yang belum banyak mengetahui keadaan tersebut, . Keadaan semacam ini bisa dijelaskan melalui hukum Islam dan hukum Negara.
Downloads
Published
2019-12-30
How to Cite
Noor, M., & Zein, M. (2019). Nikah Wakil dalam Perspektif Hukum Negara dan Hukum Islam. urnal umaniora eknologi, 5(2), 27–32. https://doi.org/10.34128/jht.v5i2.64
Issue
Section
Articles