Haji dan Umrah
DOI:
https://doi.org/10.34128/jht.v4i1.42Abstract
Haji dan umrah, adalah kewajiban bagi setiap muslim yang berakal dan memiliki kemampuan, namun dari kalangan umum seperti petani, pedagang, pegawai negeri bahkan para pengusaha sukses pun masih ada yang belum mengerti tentang tata cara melaksanakan Haji dan umrah yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis merasa penting untuk menulis tentang Haji dan Umroh agar bisa melaksanakan ibadah tersebut dengan baik dan benar menurut syari’at islam. Penulis menjelaskan tentang Rukun, Syarat, wajib Haji, serta sunnah-sunnah yang terdapat dalam ibadah Haji dan Umroh.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Jakarta: Al-Ptishom Cahaya Umat, 2007)
Departemen Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ,(Jakarta: Departemen Agama, 2001), Cet 9.
Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009)
Saleb Al-Fauzan, Fiqh sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani, 2009) Cet 2.
Syaikh Karnil Muhammad Uwaidah, Fikih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008)
Zarkasyi, Imam.1995.Pelajaran Fiqih 2. Ponorogo:Trimurti Press