IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BAHASA DAN IMPLIKASINYA DALAM PENGUATAN IDENTITAS, INTEGRITAS, DAN PLURALITAS BANGSA
DOI:
https://doi.org/10.34128/jht.v2i1.3Keywords:
implementasi, kebijakan, bahasa, identitas, integritas, pluralitasAbstract
Jauh sebelum terbentuk Negara Indonesia, Bahasa sebagai sebuah entitas
dalam tatanan kebangsaan selalu mendapat perhatian serius oleh para
pejuang kemerdekaan maupun kaum cendikiawan. Urgensi kebahasaan
khususnya pada bahasa nasional ternyata sangat disadari hingga kini oleh
pemerintah. Meskipun demikian, setelah 64 tahun Indonesia merdeka, baru
pada tahun 2009 diterbitkan undang-undang No. 24/2009 yang mengatur
tentang Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, sejak 2002,
bahasa daerah sudah dimasukkan kedalam amandemen ke-4 UUD 1945
(pasal 32). Hal ini patut diapresiasi. Tetapi sayangnya, tujuh tahun sudah
berjalan, implementasi kebijakan bahasa ini dinilai belum optimal. Ditambah
lagi tantangan zaman yang semakin rumit menyebabkan persoalan
kebahasaan tersebut semakin kompleks yang membutuhkan perhatian banyak
pihak. Isu-isu kebahasaan hari ini bukanlah semata-mata milik bahasa
nasional. Ancaman kepunahan bahasa-bahasa daerah di negeri seribu
bahasa ini sepertinya hampir luput dari perhatian pemerintah kita. Padahal,
kepunahan bahasa akan menggiring ke arah kepunahan budaya yang pada
akhirnya dapat menghilangkan jati diri bangsa yang tentunya bertentangan
dengan Visi Indonesia 2020 tentang kemandirian bangsa. Oleh sebab itu, isuisu kebahasaan baik nasional terlebih-lebih regional haruslah menjadi
perhatian khusus pemerintah karena hal ini bersinggungan erat dengan 3
aspek krusial yang menentukan masa depan Indonesia sebagai sebuah
Negara bangsa, yakni: identitas, integritas, dan pluralitas bangsa Indonesia.
Kata kunci: implementasi, kebijakan, bahasa, identitas, integritas, pluralitas