PENERAPAN KEBIJAKAN ASET TETAP DENGAN PSAP NO.07 PADA KANTOR DESA UJUNG BATU KEC. PELAIHARI KAB. TANAH LAUT
DOI:
https://doi.org/10.34128/jht.v9i1.123Keywords:
asettetap, psapno07, desaujungbatuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintahan Nomor 07 tentang Aset Tetap berdasarkan Peraturan Pemerinta Republik Indonesia Nomor71 Tahun 2010 pada Kantor Desa Ujung Batu Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut telah dilaksanakan atau belumnya peraturan tersebut pada poin Pengakuan Aset Tetap, Penyusutan Aset Tetap dan Penyajian Aset Tetap. Metode analisis yangdigunakan pada penelitian ini yaitu deskriptip kualitatif. Data yang digunakan pada peneltian ini yaitu Buku Inventari Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa dan Daftar Aset Tetap untuk tahun 2019,2020,2021 dan 2022. Teknik Pengumpulan data dari penelitian ini yaitu, studi pustakan, dokumentasi dan wawanara. Hasil Penelitian ini menunjukan belum dilaksanakan secara maksimal PSAP No.07 pada perhitungan penyusutan aset tetap dan pada penyajian aset tetap pada laporan kekayaan milik desa, tetapi pada poin pengakuan aset tetap telah sesuai dengan PSAP No.07 Tahun 2010.
Kata kunci: Penerapan, Aset Tetap, Penyusutan, Penyajian